Doddy Sudrajat Terancam 5 Tahun Penjara usai Dilaporkan Puput atas Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Puput telah resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak pada Jumat (16/6/2023), kemarin.

Instagram/puput_soedrajat
Puput telah resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak pada Jumat (16/6/2023), kemarin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Doddy Sudrajat terancam hukuman lima tahun penjara usai dilaporkan mantan istrinya, Puput ke Polisi.

Diketahui, Puput telah melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran serta perlingdungan anak pada Jumat (16/6/2023).

Hal tersebut dilakukan oleh Puput lantaran Doddy Sudrajat tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.

Baca juga: Puput Mantap Polisikan Doddy Sudrajat dengan 3 Pasal Sekaligus, Tantang Tes DNA: Sakit Hati Banget!

Kuasa hukum Puput, Krisna Murti mengatakan, ucapan Doddy sangat menyakiti perasaan kliennya.

"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (18/6/2023).

"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti. 

"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," ujarnya.

Tak hanya itu, Krisna Murti juga menegaskan telah melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kuasa hukum Puput, Krisna Murti.
Kuasa hukum Puput, Krisna Murti. (Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam)

Baca juga: Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tak Akui Anaknya? Puput Minta Keadilan: Semoga!

Dikatakan oleh Krisna Murti, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023), kemarin.

"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."

"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.

Krisna menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh kepada Puput saja.

Namun menurut Krisna, hubungan kedua orangtua dengan anak seharusnya tidak dapat dipisahkan. 

Puput mantan istri Doddy Sudrajat lepas hijab.
Puput mantan istri Doddy Sudrajat lepas hijab. ((kolase TikTok))

Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Aisyah Bukan Anak Kandungnya, Tak Terima Disudutkan Puput Soal Nafkah: Yakin!

"Memang putusan Pengadilan bahwa hak asuh ke ibu Puput."

"Tetapi anak dengan orangtua tidak boleh dipisahkan, secara psikologis dan diputusan pengadilan menyebutkan seperti itu." 

"Maka hak untuk disayangkan dan hak untuk mendapatkan kasih sayang orangtua harus didapat, hak mendapat dari bapak juga harus diberikan," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Puput ke Polisi atas Dugaan Penelantaran Anak, Doddy Sudrajat Kini Terancam 5 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved