Lima Mantan Kades di Banten Terjerat Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Kawin Lagi dan Bayar Utang

Berikut ini daftar lima mantan kepala desa di Banten terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Lima Mantan Kades di Banten Terjerat Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Kawin Lagi dan Bayar Utang
Kolase Tribun Banten
5 kades korupsi

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Erpin Kuswati kades katulisan

Erpin Kuswati diberhentikan dari jabatan sebagai kades Katulisan pada Mei 2023.

Erpin Kuswati diberhentikan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Uang hasil korupsi digunakan untuk beli baju dan skincare

Alkani mantan kades lontar

Terakhir, Alkani mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten ditangkap

Alkani viral setelah diduga korupsi dana desa saat menjabat pada 2015-2021

Diduga Alkani korupsi senilai Rp 988 juta.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk menikahi empat istri.

Selain itu, Alkani kerap foya-foya di tempat hiburan malam.

Kasus ini berawal pada saat Desa Lontar menerima anggaran 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Pada tahap pelaksanaan, terdapat lima proyek fisik yang diduga merugikan negara.

Lima proyek itu terdiri dari tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved