Lima Jemaah Haji asal Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi, Ternyata Masuk Daftar Cekal
Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Hal ini, karena mereka masuk dalam daftar cekal.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.
Hal ini, karena mereka masuk dalam daftar cekal.
Hal itu diungkap oleh Konsul Jenderal RI di Jedaah, Eko Hartono.
"Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," kata dia pada Sabtu (25/6/2023).
Baca juga: 118 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi, 273 Orang Dirawat di Mekkah
Dia mengungkapkan lima jemaah haji itu dideportasi karena melanggar aturan tinggal di sana melebihi masa izin yang berlaku.
Dia mengungkapkan ada perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi.
Di mana, masa cekal di Arab Saudi setelah pandemi Covid-19 menjadi 10 tahun.
"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah. Meski usai melakukan ibadah itu mereka akan langsung diminta pulang.
“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko
Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebelumnya, lima jemaah haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda-beda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.
Baca juga: Anies Baswedan Naik Haji, AHY Lepas di Bandara Soetta dan Janji Koalisi Perubahan Tetap Bekerja
Kelima calon haji yang ditolak itu berasal dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
Atas status cekal tersebut, lima jemaah itu langsung dipulangkan ke Indonesia dan tak diperkenankan melanjutkan proses ibadah haji.
“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang (Sabtu, 24/6/2023) mereka sudah di Tanah Air,“ jelas Eko.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Leo . . agar Bisa Membeli Sepatu Baru |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Labih dan Arai |
![]() |
---|
Nasi Pecel Khas Magetan Bu Yanti, Kuliner Tradisional di Tangerang, Bertahan di Tengah Modernisasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Pekerjaan yang Menghasilkan Jasa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Infografik Cara Mendapatkan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.