Lima Jemaah Haji asal Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi, Ternyata Masuk Daftar Cekal

Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Hal ini, karena mereka masuk dalam daftar cekal.

Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Ilustrasi kabah. Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. Hal ini, karena mereka masuk dalam daftar cekal. Hal itu diungkap oleh Konsul Jenderal RI di Jedaah, Eko Hartono. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.

Hal ini, karena mereka masuk dalam daftar cekal.

Hal itu diungkap oleh Konsul Jenderal RI di Jedaah, Eko Hartono.

"Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," kata dia pada Sabtu (25/6/2023).

Baca juga: 118 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi, 273 Orang Dirawat di Mekkah

Dia mengungkapkan lima jemaah haji itu dideportasi karena melanggar aturan tinggal di sana melebihi masa izin yang berlaku.

Dia mengungkapkan ada perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi.

Di mana, masa cekal di Arab Saudi setelah pandemi Covid-19 menjadi 10 tahun.

"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah. Meski usai melakukan ibadah itu mereka akan langsung diminta pulang.

“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko

Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sebelumnya, lima jemaah haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda-beda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Baca juga: Anies Baswedan Naik Haji, AHY Lepas di Bandara Soetta dan Janji Koalisi Perubahan Tetap Bekerja

Kelima calon haji yang ditolak itu berasal dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.

Atas status cekal tersebut, lima jemaah itu langsung dipulangkan ke Indonesia dan tak diperkenankan melanjutkan proses ibadah haji.

“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang (Sabtu, 24/6/2023) mereka sudah di Tanah Air,“ jelas Eko.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved