PPDB Banten 2023
Tiga Jalur Pendaftaran PPDB Banten untuk SMA Dibuka Mulai 3 Juli, Cek Link dan Syarat Berikut Ini!
Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024.
Setelah proses pelaksanaan jalur afirmasi selesai dilaksanakan dan telah diumumkan siapa saja yang lulus pada 30 Juni 2023 kemarin.
Kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan membuka tiga jalur penerimaan sekaligus.
Ketiganya yaitu jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM PPDB Banten 2023 SMA-SMK
Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com, Minggu (2/7/2023).
Pelaksanaan jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi akan digelar mulai besok tanggal 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.
Proses pelaksanaannya dilakukan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Pendaftaran dilakukan mulai Senin pukul 00.01 WIB melalui laman website ppdb.bantenprov.co.id.
Kemudian hasilnya akan diumumkan secara serentak pada tanggal 11 Juli 2023.
Selain itu nantinya akan ada daftar ulang yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 14 Juli 2023.
Persyaratan Umum PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024.
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023.
- Pas photo berwama ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Baca juga: Lolos Seleksi PPDB Banten 2023 SMA Jalur Afirmasi, Segara Cek Ketentuan Daftar Ulang
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
- Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023.
- Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka bersedia diproses secara hukum.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Banten SMA/SMK 2023 Jalur Afirmasi, Cek Hasil Seleksi di Sini!
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Prestasi
- Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Prakarya / Informatika.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan
nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) Sertifikat/piagam /penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara).
SMAN 2 Kota Serang Jual Buku Paket dan LKS Seharga Rp 2 Juta, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB SMA Negeri Banten, Korban Sempat Sekolah 1 Semester |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Serang Terima Pendaftar PPDB Melebihi Kuota, Dinas Pendidikan Ingatkan Konsekuensi |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Banten, PJ Gubernur Minta Laporkan Sesuai Data |
![]() |
---|
Kejanggalan PPDB SMAN 12 Tangerang, Komisi V DPRD Banten Tunggu Audit Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.