Warga Banten Terjerat Pinjol

Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol, Total Utang Rp 4,51 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang warga Banten ke pinjaman online mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol, Total Utang Rp 4,51 T
Tribunnews
OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang warga Banten ke pinjaman online mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023. Jumlah pinjaman online warga Banten itu meningkat dari April 2023.

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang warga Banten ke pinjaman online mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023.

Jumlah pinjaman online warga Banten itu meningkat dari April 2023.

Pada April 2023, jumlah pinjaman online warga Banten mencapai Rp 4,38 Triliun.

Atau terjadi kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia.

Ini setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Baca juga: Sosok Pegawai Indomaret Tewas karena Utang Pinjol, Sempat Disindir Suami: Hiduplah Sesuai Kemampuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).

Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.

Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

OJK juga mencatat jumlah utang pinjol di Indonesia per Mei 2023 ada 17,68 persen penerima aktif dengan nilai Rp 51,46 triliun.

Angka itu juga naik jika dibandingkan April 2023 yakni 17,31 persen penerima aktif dengan nilai tagihan yang harus dibayarkan Rp 50,53 triliun.

Menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal kesulitan membayar utangnya.

Friderica mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi OJK masyarakat meminjam uang ke Fintech ilegal maupun legal salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

"Kebanyakan dari mereka ini untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, misalnya membeli gadget baru, rekreasi fashion bahkan kemarin membeli tiket konser," ungkap Friderica.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved