Warga Banten Terjerat Pinjol

Jutaan Warga Banten Terjerat Pinjol, Ketua Komisi V DPRD: Masyarakat Tak Sadari Dampaknya

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

"Memang ini dilema, karena pinjaman online itu kan untuk memudahkan. Tapi kadang masyarakat kita tidak menyadari dampak setelahnya, kalau misalnya terlambat membayar maka akan dicecar," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Tingginya Angka Pengangguran Buat Jutaan Warga Banten Terlilit Pinjol? Begini Penjelasan PJ Gubernur

Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menyadari dampak dari penggunaan aplikasi pinjol.

Karena berbasis aplikasi, kata dia, ketika penggunanya mengklik allow atau mengizinkan untuk hal tertentu di dalam aplikasinya.

Maka beberapa data milik si pengguna bisa digunakan oleh pemilik aplikasi.

"Maka dia (pihak aplikasi,-red) akan mengambil data-data kita, termasuk data-data di dalam handphone, sehingga bisa diremot dan diambil data-data kita," katanya.

Termasuk, kata dia, nomor-nomor telepon yang ada di kontak pelangguna aplikasi tersebut.

Baik itu teman, sahabat, bahkan anggota keluarga si pengguna.

"Sehingga nanti kalau kita tidak melakukan pembayaran, nomor telepon yang ada di dalam kontak kita tadi, mereka telepon," sambungnya.

Oleh karena itu, Yeremia berharap agar masyarakat Banten tidak mudah tergiur dengan pinjaman online.

Menurut Yeremia, bagi masyarakat Banten yang ingin berhutang melalui jasa layanan peminjaman.

Supaya memverifikasi terlebih dahulu penyedia jasa tersebut, mana saja yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

"Sebab banyak pinjaman online, tapi tidak mendapatkan izin dari OJK. Karena ini mereka melakukan seperti itu (menteror,-red)," katanya.

"Bisa meneror teman, sahabat dan keluarga kita, karena mereka bisa mengambil data dari handphone, ini perlu hati-hati," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved