Layani Keluhan Pendaftar PPDB, Kota Serang Buka Pos Pelayanan

Dindikbud Kota Serang, membuka pos pelayanan bagi orang tua siswa yang kesulitan pada saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Pos pelayanan PPDB di Kantor Dindikbud Kota Serang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, membuka pos pelayanan bagi orang tua siswa yang kesulitan pada saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman, mengatakan telah menyiapkan pos pelayanan PPDB di kantor Dindikbud Kota Serang, untuk membantu orang tua yang kesulitan mendaftar. Pos Pelayanan PPDB 2023 itu dibuka sesuai jam kerja. Mulai dari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai dengan selesai. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, membuka pos pelayanan bagi orang tua siswa yang kesulitan pada saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman, mengatakan telah menyiapkan pos pelayanan PPDB di kantor Dindikbud Kota Serang, untuk membantu orang tua yang kesulitan mendaftar.

Pos Pelayanan PPDB 2023 itu dibuka sesuai jam kerja. Mulai dari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB SMA Banten 2023 Jalur Zonasi, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di ppdb.bantenprov

"Kami telah membuka pos layanan disini, maka bagi mereka yang kesulitan pada saat proses pendaftarannya, nantinya akan dibantu oleh tim server kami," kata dia, saat
melakukan monitoring PPBD di kantornya, Rabu (6/7/2023).

Sejauh ini, kata dia, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pendaftaran PPDB jalur zonasi.

Terutama pada saat melakukan titik kordinat dari rumah siswa ke sekolah yang dituju.

"Sejauh ini memang yang dikeluhkan masyarakat terkait jalur zonasi. Karena terkendala dengan titik kordinatnya jadi banyak yang gagal," katanya.

Ia menerangkan bahwa titik koordinat pada sistem zonasi tersebut diukur berdasarkan garis lurus antara tempat tinggal dengan lokasi sekolah yang dituju.

"Jadi sistem zonasi itu ditarik lurus dari tempat tinggal ke sekolah, jadi tidak mengikuti jalan, agar jaraknya sesuai," katanya.

Namun, pihaknya menyebutkan, sejauh ini banyak calon peserta didik yang memakai google maps dengan mengikuti arah jalan.

Sehingga tidak mencapai titik koordinat yang dituju. Karena untuk dijalur zonasi ini jarak tempuh dari rumah ke sekolah yakni minimal sekitar 5 kilometer.

 

TribunBanten.com journalist report, Desi Purnamasari

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved