Bawa Sabu Seberat 1,3 Kg dari Sumatera, Pria Asal Aceh Diringkus di Tol Tangerang-Merak

BNNP Banten meringkus seorang pria berinisial A (51), warga asal Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Jakarta.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
BNNP Banten meringkus seorang pria berinisial A (51), warga asal Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - BNNP Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial A (51) warga asal Aceh.

A diringkus oleh petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Jakarta.

Kepala BNNP Banten, Brigjend Pol Rohman Nursahid menyampaikan bahwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) lalu.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di BNNP Banten: Sabu Seberat 1.982 gram Diblender

"Penangkapannya sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Tol Merak - Jakarta KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/7/2023).

Rohman menuturkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Bahwasannya akan ada orang, membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Jakarta.

"Informasinya dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi umum jenis bus, dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta," katanya.

Kemudian atas informasi tersebut, kata Rohman, selanjutnya pada hari Jumat (2/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Petugas BNNP Banten bersama Direktorat Intelijen BNN RI, BC Kanwil Banten dan BC Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka A.

Pada saat A ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.312,485 gram.

Ketika petugas mengintrogasi A, kata Rohman, A mengkau bahwa barang haram tersebut dibawa atas perintah seseorang berinisial IS (51) warga asal Jawa Barat.

"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IS di Lampu Merah Pasar Rebo, Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur," katanya.

Setelah itu petugas membawa kedua pelaku ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ini Tampang dan Nama 8 Kurir Sabu Seberat 319 Kilogram Asal Iran

Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sesuai dengan pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved