Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus

Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke PN Jakpus.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke PN Jakpus. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu terus berlanjut.

Kali ini Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Sosok dan Profil Waketum MUI Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Panji Gumilang: Jangan Ragu-ragu!

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved