PPDB Banten 2023

Kepala SMAN 1 Kota Serang Angkat Bicara Soal Dugaan 'Numpang KK' untuk Daftar PPDB SMA Banten

Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih, menjelaskan soal dugaan 'menumpang kartu keluarga' untuk mendaftar PPDB SMA Banten 2023 jalur zonasi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih, menjelaskan soal dugaan 'menumpang kartu keluarga' untuk mendaftar PPDB SMA Banten 2023 jalur zonasi. Dia mengaku baru mengetahui adanya pendaftar PPDB SMA Banten 2023 jalur zonasi. Hal ini diketahui setelah PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, melakukan validasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih, menjelaskan soal dugaan 'menumpang kartu keluarga' untuk mendaftar PPDB SMA Banten 2023 jalur zonasi.

Dia mengaku baru mengetahui adanya pendaftar PPDB SMA Banten 2023 jalur zonasi.

Hal ini diketahui setelah PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, melakukan validasi.

"Karena yang kita lihat hanya di KK, di barcode nya. Kalau di KK tidak ada barcode kita lempar," kata Najih.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Banten 2023 Jalur Zonasi, Simak Ketentuan Daftar Ulang Jika Lolos

Dia menerima informasi bahwa sejumlah orang tua murid melakukan segala cara agar anak diterima PPDB SMA Banten 2023.

Termasuk meminta rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Orang tua yang tidak terima dia minta pernyataan dari Disdukcapil, nanti ada lembaran dari Capil sebelum PPDB udah ada (Masuk KK)," ujarnya.

Dalam aturan PPDB, kata dia, memang diperbolehkan numpang KK ketika siswa itu masuk KK satu tahun sebelum PPDB.

"Kalau bicara tentang masalah KK memang di aturan diperbolehkan dengan waktu masa tenggangnya 1 tahun sebelum PPDB," tambahnya.

PJ Gubernur Banten Lakukan Sidak

Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah warga yang mendaftar PPDB melalui jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Al Muktabar mendatangi rumah warga di RW 8 dan 9, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Rumah warga itu berada di belakang SMAN 1 Kota Serang.

Saat melakukan sidak itu, Al Muktabar menemukan ada dua sampai tiga pendaftar yang disinyalir menumpang kartu keluarga (KK).

Hal ini diketahui setelah Al Muktabar bertanya kepada ketua RT setempat untuk menanyakan identitas pendaftar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved