Roy Suryo Dinyatakan Bebas Usai Dipenjara 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi sejak 2 Mei 2023

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
kolase foto twitter
Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi sejak 2 Mei 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Roy Suryo telah bebas dari masa tahanannya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo telah keluar dari penjara sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Pasca dinyatakan bebas, Roy pun mengaku akan kembali menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain, Begini Modusnya

Roy yang dikenal pakar telematika itu menyebut akan melanjutkan hobinya yakni kegiatan otomotif dan bidang telematika.

"Saya sekarang menyelesaikan sekolah S3 di UNJ dan kembali hobi otomotif dan telematika," pungkasnya.

Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo sebelumnya divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "Baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Roy Suryo Bebas Usai Ditahan 9 Bulan dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved