Utang Pinjol di Banten Rp 4,51 Triliun, Angka Wanprestasi Sudah Capai 4,85 Persen
Jumlah pengguna dan angka utang mengalami kenaikan, baik per bulan maupun secara tahunan (y on y).
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis di Banten tercatat ada 1,42 juta pengguna pinjaman online (pinjol) dengan jumlah utang mencapai Rp 4,51 triliun per Mei 2023.
Jumlah pengguna dan angka utang mengalami kenaikan, baik per bulan maupun secara tahunan (y on y).
Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Roberto Akyuwen, mengatakan peningkatannya sangat pesat.
Baca juga: Cerita Pimpinan DPRD Banten Jadi Korban Pinjol: Diteror, Dicaci dan Dimaki Padahal Tak Punya Utang
Dibandingkan April 2023, kenaikannya mencapai 459 ribu pengguna.
"Dari tahun ke tahun, meningkat 71 persen dibandingkan Mei 2022," katanya kepada TribunBanten.com di kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Selasa (18/7/2023).
Namun, lebih dari separuh utang warga Banten ke pinjol untuk kegiatan konsumtif, yaitu sebesar 50,03 persen atau setara Rp 591 miliar.
"Yang pinjaman untuk kegiatan produktif sebesar 49,97 persen atau setara Rp 590 miliar," ucapnya.
Selain itu, Robert menyebut utang pinjol di Banten yang bermasalah sudah di angka 4,85 persen hingga saat ini.
Jika di perbankan, istilahnya adalah non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.
"Kalau fintech istilahnya wanprestasi atau biasa kami sebut TW 90. Artinya, debitor yang macet sudah lebih dari 90 hari," ujarnya.
Baca juga: Tingginya Angka Pengangguran Buat Jutaan Warga Banten Terlilit Pinjol? Begini Penjelasan PJ Gubernur
Di Banten, angka TW 90 sangat tipis mendekati limit standar nasional yang berada di angka 5.
"Sudah mendekati batas. Berarti yang melanggar cukup banyak. Apalagi jika kita kaitkan lebih dari 90 hari tidak membayar. Berarti perjalanannya sebelum 90 hari sudah ngemplang. Kalau di bank, sudah kolektabilitas, sepenuhnya macet," katanya.
OJK berperan di dua sisi, yaitu pembinaan terhadap perusahaan pinjol dan mengedukasi masyarakat.
"Kami mengingatkan syarat-syarat perusahaan pinjol ketika menjalankan bisnisnya," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan pinjol dianggap sebagai instrumen keuangan yang jauh lebih fleksibel.
Padahal, sejatinya tidak seperti itu karena ada aturan permodalan minimum, tata kelola, dan berbisnis.
"Itu perlu diingatkan untuk ditegakkan," kata Roberto.
Secara teknis, dia mencontohkan seperti untuk menilai kelayakan kredit dengan menyebutkan alternative credit scoring.
Roberto menyebut terkadang perusahaan pinjol terlalu longgar sehingga orang yang tidak layak diterima di bank, bisa meminjam.
Baca juga: Catatan Minor Banten: 4 Besar Provinsi Terbanyak Pakai Pinjol, Pengangguran Tertinggi se-Indonesia
"Kami juga mengingatkan untuk berperilaku dalam memberikan informasi. Kadang-kadang orang pinjamnya cepat, tapi tidak ingat bunganya harian atau mingguan," ucapnya.
Adapun peran kedua, OJK mengedukasi kepada masyarakat bahwa pinjol itu alat mendapatkan uang secara cepat.
Roberto mengakui sulit untuk memberantas perusahaan pinjol peer to peer landing ilegal.
Begitu pinjol ilegal ditutup, pada hari yang sama, muncul aplikasi sama dengan nama berbeda.
OJK lebih menitikberatkan pada edukasi dan literasi, serta memahamkan masyarakat agar tidak terjerat pinjol, terutama yang ilegal.
Baca juga: Buset! Segini Utang Warga Banten ke Pinjol: Ada 1,42 Juta Pengguna, Total Rp 4,51 Triliun
"Prosesnya cepat, persyaratan tidak banyak. Pada akhirnya tidak happy," katanya.
Untuk mengawasi dan mengatur fintech peer to peer landing, OJK bersama Kepolisian, kementerian, dan lainnya, membentuk Satgas Waspada Investasi.
"Pesan OJK, yaitu mendorong kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, terutama generasi muda, agar lebih memahami berbagai produk dan layanan keuangan di negara kita," ucap Roberto.
OJK Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten membawahkan 105 bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat, baik yang konvensional maupun syariah.
Selain itu, juga mengawasi satu bank umun, yaitu Bank DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penyuluhan-pinjaman-online-ojk.jpg)