KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Kepala Basarnas RI, Marsda TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Marsdya Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek, Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved