Kepala Basarnas Henri Alfiandi jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88,3 M usai Rayakan Ultah: Hadiah KPK
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar selang sehari rayakan ulang tahun
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap selang sehari usai rayakan ulang tahun.
Sebagaimana diketahui Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi diciduk KPK dalam dugaan suap sebesar Rp 88,3 Miliar.
Suap senilai Rp 88,3 Miliar tersebut dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfiandi hanya selang 1 hari usai perayaan ulang tahunnya yang ke-58 tahun.
Pasalnya Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap dilakukan KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.
Baca juga: Dua Orang Diduga Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ditahan KPK
Sedang Marsdya TNI Henri Alfiandi merayakan ulang tahunnya yang ke-58 tahun pada Senin (24/7/2023).
Diketahui, Henri Alfiandi lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur, pada 24 Juli 1965.
Ucapan selamat ulang tahun Henri Alfiandi sempat diunggah akun Instagram Basarnas pada hari tersebut.
"Selamat Ulang Tahun Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi."
"Sehat selalu dan selalu dilimpahi keberkahan ALLAH SWT.. aamiin," tulis akun @sar_nasional.
Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, Capai Rp 10 Miliar Lebih
Sontak, postingan ucapan selamat ulang tahun pada Henri Alfiandi menjadi sorotan warganet.
Tak sedikit netter yang berkomentar status tersangka Henri Alfiandi adalah hadiah dari KPK.
"Hadiahnya di ott KPK ya pak," tulis netter.
"Selamat ulang tahun kami ucapkan......KPK," timpal netizen lainnya.
Jadi Tersangka di Ujung Karier
Fakta lain yang terungkap dari penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka adalah status tersebut disandangnya di ujung karier sebagai perwira TNI AU.
Diketahui, alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
Bahkan sosok pengganti Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas pun telah ditetapkan yaitu Marsdya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.
Sementara Henri Alfiandi akan ditarik menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Namun penggantian tersebut belum resmi karena belum ada belum serah terima jabatan (sertijab).
Kini, dengan status hukum tersebut, Henri Alfiandi gagal menikmati masa pensiun dengan tenang.
Tim penyidik KPK menjelaskan, Henri Alfiandi bermain dalam proses-proses tender proyek di lingkungan Basarnas.
Kemudian ia diduga mendapatkan suap dari pihak ketiga.
Dia terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.
Dia juga terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.
Berawal dari OTT 5 Orang
Penetapan status hukum Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Satu di antaranya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.
Penetapan Henri sebagai tersangka diambil penyidik KPK setelah mereka melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Letkol Afri Budi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Henri Alfiandi.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT MGCS, Marilya selaku Direktur Utama PT IGK, dan Roni Aidil yang merupakan Direktur Utama PT KAU.
Baca juga: Sosok dan Harta Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka KPK Suap Proyek Rp88 M
Konstruksi Perkara
Penetapan kelima tersangka tersebut berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri sebagai Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).
Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sementara RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Choirul Arifin/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Baru Saja Ultah
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Sosok Syafei Kasno, Letjen TNI Jebolan Akmil 1990 yang Kini Jabat Danpusterad |
|
|---|
| Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Bersama Presiden Brasil Lula da Silva |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Lebak Tetap Beroperasi, Ada Plang Koperasi Kartika Maulana Yusuf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KepalaBasarnas-Marsdya-TNIHenri-Alfiandi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.