Kunci Jawaban
KUNCI JAWABAN PKN Kelas 10 Halaman 60: Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI
Simak soal dan kunci jawaban pelajaran PKN kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 tentang tugas dan fungsi TNI dan POLRI
TRIBUNBANTEN.COM - Simak soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 tentang tugas dan fungsi TNI dan POLRI.
Soal pelajaran PKN kelas 10 halaman 60 terdapat pada buku Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Dalam soal pelajaran PKN kelas 10 halaman 60, siswa akan diuji pemahamannya terkait tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Pada soal PKN kelas 10 halaman 60 tersebut, siswa diminta untuk menjawab soal uraian dalam Tugas Kelompok 2.3
Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Hal 51: Maksud Kemerdekaan Indonesia Adalah Rahmat Tuhan yang Mahakuasa

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 7 Hal 20: Maksud Nilai-Nilai Pancasila Digali dari Bumi Indonesia Sendiri?
Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 10 Hal 75: Apa yang Kalian Ketahui Tentang Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945
Sebelum melihat kunci jawaban dalam artikel ini, siswa baiknya telah mengerjakan soal secara mandiri.
Kunci Jawaban ini ditujukan kepada wali murid atau orangtua siswa untuk mengoreksi hasil belajar.
TribunBanten.com tidak bertanggungjawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 60.
Lebih lengkapnya, baca soal dan kunci jawaban berikut:
Tugas Kelompok 2.3
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Jawaban:
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas:
1.) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi:
1.) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Tugas:
Tugas pokok Kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi:
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.
Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.
2. Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
3. Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.
KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
*) Disclaimer:
- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menyimak Estetis Teks Puisi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Mengevaluasi Teks Puisi Hujan Bulan Juni |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menafsirkan Teks Puisi Penerimaan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Apakah Kalian Merasakan Suatu Nuansa Khusus |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 3 SD, Akibat Orang yang Tidak Percaya kepada Kitab-kitab Allah Swt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.