Calo PPDB di Serang Ditangkap Polisi, Modus Bisa Masukan Siswa ke Smansa

Calo pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berinisial AH (47) di Kota Serang, Banten berhasil diamankan polisi.

|
Editor: Abdul Rosid
Dok/Polsek Serang
Calo pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berinisial AH (47) di Kota Serang, Banten berhasil diamankan polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calo pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berinisial AH (47) di Kota Serang, Banten berhasil diamankan polisi.

AH diamankan jajaran Polsek Serang di kediamannya, di Bumi Agung Permai 1 (BAP 1).

"Penangkapan itu bermula saat korban inisial BA(50) melakukan laporan pada 16 Juni 2022," kata Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Hasil PPDB 2023, Dinas Pendidikan Cilegon Klaim Semua SMP Swasta Dapat Murid Baru

Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang (Smansa).

Pelaku pun meminta uang Rp11 juta kepada korban sebagai bayarannya.

"Uang yang diterima pelaku bertahap, pertama Rp3 juta dan kedua Rp8 juta," ujar Teddy.

Namun, janji tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku hingga pengumuman PPDB tiba.

"Anak korban tidak dimasukan ke SMAN 1 Kota Serang tapi masuk ke SMAN 1 Kramatwatu," jelasnya.

Atas perbuatnya pria yang berprofesi sebagai anggota LSM dikenakan pasal penipuan atau penggelapan.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Teddy.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved