Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al Zaytun?
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Bagaimana nasib santri Pondok Pesantren Al Zaytun?
Pada Rabu (2/8/2023) ini, sejumlah menteri Kabinet Indonesia maju akan menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu membahas penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah pimpinan ponpesnya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya, rapat itu akan dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Terancam Pidana 10 Tahun
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun. Sehingga kita juga sudah mengantisipasi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, pemerintah telah mengantisipasi terhadap status hukum Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
Upaya antisipasi itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga penyelenggara Ponpes Al-Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan.
"Ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama.
Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan mulai dari Selasa pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.
| Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ayu-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.