Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Editor:
Glery Lazuardi
Via Tribunnews.com
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama. Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.
Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.
Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Baca Juga
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
| 27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ayu-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.