Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribunnews.com
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama. Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menginap di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal ini karena Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama.

Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Panji Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Terancam Pidana 10 Tahun

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan mulai dari Selasa pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

Pada Rabu pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan pada Rabu siang ini.

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Polisi baru saja menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.

Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.

Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.

Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.

Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.

Baca juga: Breaking News: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama!

Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi oun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.

Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved