Kemenkumham Banten

Pengawasan Bantuan Hukum, Tim Kanwil Kemenkumham Banten Wawancara 9 Warga Binaan Lapas Cilegon

Pengawasan dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

|
dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni, memimpin pelaksanaan pengawasan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Cilegon, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni, memimpin pelaksanaan pengawasan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Cilegon, Senin (31/7/2023).

Dia didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Erny Widiastuti dan jajaran yang terdiri atas JFT Penyuluh Hukum dan JFU Pengelola Bantuan Hukum sebagai anggota tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Pengawasan dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

Baca juga: Sosialisasi UU KUHP, Kemenkumham Sasar Enam Wilayah di Banten

Arahan itu untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Pengawasan dilakukan dengan pengisian kuesioner pemberian bantuan hukum melalui metode wawancara terhadap sembilan warga binaan sebagai penerima bantuan hukum yang tercatat di sistem Sidbankum BPHN.

Sembilan warga binaan ini menerima bantuan hukum dari lima pemberi yang terakreditasi di wilayah Serang.

Lima pemberi bantuan hukum itu adalah PLBH Mandiri, PLBH Jatramada, Posbakumadin Serang, YLBH Pena Keadilan Nusantara, dan PLBH Tajusa Azhari.

Melalui pengawasan ini akan menjadi catatan bagi Tim Panwasda dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam melaksanakan layanan pemberian bantuan hukum.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved