Tiga Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande Serang

Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (2/8/2023). 

"Berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak dipidana," kata Mompang.

Mompang menegaskan, apabila terdakwa tidak memiliki mens rea atau sikap batin jahat dalam memindahkan mesin tersebut maka pertanggungjawabannya adalah individual bukan kolektif.

"Kalau dipertanyakan, dalam hal orang bawahan menjalankan perintah atasan sementara mereka sendiri tidak memiliki mens rea, saya kembali ke sikap pertanggungjawaban pidana yang sifatnya individual bukan kolektif," ungkap Mompang.

Mompang mengungkapkan, jika kedua terdakwa dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana maka mens rea harus ada pada diri mereka.

Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka sesuai kontruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mens rea.

"Yang menyuruh melakukan memiliki mens rea," tegas Mompang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved