Tiga Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande Serang
Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di kawasan modern Cikande, Kabupaten Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
"Berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak dipidana," kata Mompang.
Mompang menegaskan, apabila terdakwa tidak memiliki mens rea atau sikap batin jahat dalam memindahkan mesin tersebut maka pertanggungjawabannya adalah individual bukan kolektif.
"Kalau dipertanyakan, dalam hal orang bawahan menjalankan perintah atasan sementara mereka sendiri tidak memiliki mens rea, saya kembali ke sikap pertanggungjawaban pidana yang sifatnya individual bukan kolektif," ungkap Mompang.
Mompang mengungkapkan, jika kedua terdakwa dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana maka mens rea harus ada pada diri mereka.
Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka sesuai kontruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mens rea.
"Yang menyuruh melakukan memiliki mens rea," tegas Mompang.
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
|
|---|
| Detik-detik Kericuhan di Sidang Kasus Mutilasi Gunungsari, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
| Sidang Gugatan Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Saksi Ahli Dihadirkan |
|
|---|
| Anggota Kadin Cilegon Blak-blakan Soal Salim, dari Proses Mukota hingga Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sakso-ahli-nya-ahli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.