Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun digeledah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten Laman resmi Ponpes Al Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun digeledah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun digeledah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama.

Penggeledahan Ponpes Al Zaytun tersebut dilakukan pada Jumat (4/8/2023), hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penggeledehan Ponpes Al Zaytun untuk melengkapi bersang tersangka Panji Gumilang.

 

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Ponpes akan Dijaga Bareskrim

Selain itu, pihaknya juga mencari bukti lain terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.

"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Informasi yang diterima Djuhandhani dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.

Dalam kasus ini Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved