Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik

Dua terdakwa warga negara Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen bantah tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Terdakwa penggelapan mesin di Cikande Serang saat menjalani persidangan di PN Serang, Rabu (9/8/2023). 

Hakim juga bertanya kepada Kwok Budhidharmo, terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidikan kepada Li Shuzen dan Ke Wenxiang pada 29 Mei 2023.

"Apakah saat pemeriksaan tanggal 29 Mei 2023 dihadiri oleh sudah Kwok," tanya hakim pada penerjemah terdakwa.

"Saya tidak hadir pada saat pemeriksaan, iya tanda tangan saya, saya tanda tangani setelah pemeriksaan," Jawab Kwok.

Kuasa Hukum terdakwa WNA Cina, Didik Feriyanto mengaku terkejut mendengar fakta persidangan tersebut.

Didik juga mempertanyakan adanya tandatangan penerjemah Kwok Budhidarmo di dalam BAP tambahan tanggal 29 Mei 2023.

Baca juga: Dua WN Cina Terancam 4 Tahun Penjara Usai Gelapkan Mesin di Kawasan Modern Cikande Serang

"Saat pemeriksaan tidak didampingi pengacara dan translate. Padahal terdakwa sudah meminta namun ditolak oleh penyidik," ungkapnya.

Didik mengaku, akan memperjuangkan hal tersebut, agar terdakwa mendapat rasa keadilan.

"Inikan sayang, ada warga negara Cina berinvestasi lebih dari 100 miliar di kita tapi dipenjarakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved