Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik

Dua terdakwa warga negara Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen bantah tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Terdakwa penggelapan mesin di Cikande Serang saat menjalani persidangan di PN Serang, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua terdakwa warga negara asing (WNA) asal Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen,  membantah tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal itu diungkapkan mereka, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (9/8/2023).

Li Shuzen dan Ke Wenxiang mengaku, tidak mengerti isi dari BAP, lantaran penyidik tidak menyiapkan translate untuk mengartikan naskah BAP ke dalam bahasa Cina.

Baca juga: Tiga Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande Serang

Hal itu diungkapkan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, saat menjawab pertanyaan hakim ketua, Nelson Angkat soal tandatangan terdakwa di BAP tersebut.

"Apakah saudara menandatangani BAP?," tanya Hakim.

"Diminta ditandatangani oleh penyidik, saya tidak mengerti (Isi BAP) karena tidak ada translate," jawab Li Shuzen melalui translater, Kwok Budhidharmo.

Diketahui, Ke Wenxiang dan Li Shuzen merupakan pekerja dari PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).

Mereka didakwa melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS), di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Namun menurut Li Shuzen, PT JMI dan PT NS telah melakukan perjanjian jual beli pabrik berikut dengan isinya, termasuk mesin.

"Saya pernah dikasih tau oleh Chen Yong (Komisaris PT JMI) bahwa pabrik telah dibeli dari Newland, ada pembayaran pertama dan kedua," katanya.

Li Shuzen juga menjelaskan, mendapat perintah dari Chen Yong agar memindahkan mesin tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW), untuk diperbaiki bukan dijual.

Mendengar penjelasan Li Shuzen, Hakim ketua kemudian bertanya soal BAP pada Li Shuzen.

"Di dalam BAP saudara mengakui menjual, ini mana yang benar," tanya hakim.

"Dalam BAP tidak ada mengatakan menjual, karena itu dipindahkan atas perintah Chen Yong," jawab Li Shuzen.

Hakim juga bertanya kepada Kwok Budhidharmo, terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidikan kepada Li Shuzen dan Ke Wenxiang pada 29 Mei 2023.

"Apakah saat pemeriksaan tanggal 29 Mei 2023 dihadiri oleh sudah Kwok," tanya hakim pada penerjemah terdakwa.

"Saya tidak hadir pada saat pemeriksaan, iya tanda tangan saya, saya tanda tangani setelah pemeriksaan," Jawab Kwok.

Kuasa Hukum terdakwa WNA Cina, Didik Feriyanto mengaku terkejut mendengar fakta persidangan tersebut.

Didik juga mempertanyakan adanya tandatangan penerjemah Kwok Budhidarmo di dalam BAP tambahan tanggal 29 Mei 2023.

Baca juga: Dua WN Cina Terancam 4 Tahun Penjara Usai Gelapkan Mesin di Kawasan Modern Cikande Serang

"Saat pemeriksaan tidak didampingi pengacara dan translate. Padahal terdakwa sudah meminta namun ditolak oleh penyidik," ungkapnya.

Didik mengaku, akan memperjuangkan hal tersebut, agar terdakwa mendapat rasa keadilan.

"Inikan sayang, ada warga negara Cina berinvestasi lebih dari 100 miliar di kita tapi dipenjarakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved