WNA Iran Sidang Kasus Narkoba
Sidang Kasus Narkoba WNA Iran di PN Serang, Hadirkan Seorang Penerjemah
Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus narkoba delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran menggunakan jasa seorang penerjemah.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama.
Baca juga: Delapan WNA Iran Masuk Ruang Sidang PN Serang: Mata Ditutup Kain, Tangan dan Kaki Diborgol
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di ruang sidang PN Serang, saksi didampingi seorang penerjemah perempuan.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia mendatangkan penerjemah tersebut.
Penerjemah membantu para terdakwa saat akan menyampaikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim.
Dari delapan terdakwa atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Terdakwa atas nama Ayub Wafa Salak lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.
Kepada majelis hakim, terdakwa Ayub mengaku barang yang dibawa menggunakan kapal di perairan Samudera Hindia merupakan narkoba jenis sabu.
"Barang yang digeledah jenis sabu," ujar penerjemah kepada majelis hakim, Jumat (11/8/2023).
Ayub mengatakan bahwa kedelapan orang yang ditangkap terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasusnya, para terdakwa membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu dari Iran melalui jalur laut.
Diakui Ayub awalnya ia tidak mengetahui bahwa narkoba yang dibawanya merupakan narkoba jenis sabu.
Hal itu diketahui pada saat kapal mereka dilakukan penggeledahan.
Untuk membawa barang terlarang itu, mereka mengaku tidak memiliki dokumen resmi.
"Tidak ada dokumen apapun hanya ada satu kertas yang sudah ditandatangani kapten," terangnya.
Delapan WNA Iran Datang ke Ruang Sidang
Delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang ditangkap di Perairan Samudra Hindia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (11/8/2023).
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, para terdakwa tiba di PN Serang pada Jumat pukul 08.05 WIB.
Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian daerah (Polda) Banten, Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Delapan terdakwa keluar dari dua mobil yang terdiri dari empat tersangka di setiap mobilnya.
Para terdakwa tampak mengenakan seragam putih dengan rompi berwarna hijau.
Tangan dan kaki diborgol dengan mata tertutup menggunakan penutup mata.
Terdakwa berjalan secara perlahan masuk ke gedung PN Serang, sambil didampingi petugas dari Brimob Polda Banten.
Kedelapan terdakwa lalu dibawa masuk ke ruangan sidang utama melalui pintu belakang.
Baca juga: BREAKING NEWS Delapan WNA Iran Jalani Sidang Pemeriksaan di PN Serang
Diketahui pada agenda sidang kali ini, Majelis Hakim PN Serang akan memintai keterangan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Delapan WNA Iran Dijebloskan ke Lapas Cilegon
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan delapan kurir sabu asal Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.
Mereka yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Salak Ayub Wafa, Abdol Aziz, Usman Damani Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
"Kami telah merima penyerahan delapan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana narkotika dari penyidik BNN," kata Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti pada Jumat (16/6/2023).
Kata Diana, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mereka membawa barang dari Iran menuju Indonesia dan barang itu diproduksi di Iran, peran mereka sama (Kurir) dan pastinya ini jaringan internasional juga," jelasnya.
Baca juga: Ini Tampang dan Nama 8 Kurir Sabu Seberat 319 Kilogram Asal Iran
Diana menjelaskan barang bukti 309 bungkus sabu seberat 319 kilogram sudah dilakukan pemusnahan sebanyak 28 bungkus di kantor BNN RI dan 283 bungkus di PT Jasa Medivest, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diserahkan tentunya adalah barang bukti yang sudah dilakukan penyisihan dari 319 kilogram menjadi 309 gram," ungkapnya.
Diana mengakui proses pemeriksaan cukup lama karena warga negara Iran menggunakan bahasa daerah mereka dan bahasa suku yang sulit dipahami.
Saat ini kedelapan warga negara Iran tersebut dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk dilakukan penahanan selama 14 hari ke depan.
"Beruntung penerjemah kami cukup kompeten, sehingga pemeriksaan berjalan lancar," pungkasnya.
Perjalanan Kasus
Berikut ini delapan warna negara asing (WNA) asal Iran, yang menjadi kurir sabu.
Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Salak Ayub Wafa, Abdol Aziz, Usman Damani Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyerahkan delapan kurir sabu asal Iran tersebut ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
"Kami telah merima penyerahan delapan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana narkotika dari penyidik BNN," kata Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti pada Jumat (16/6/2023).
Kata Diana, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mereka membawa barang dari Iran menuju Indonesia dan barang itu diproduksi di Iran, peran mereka sama (Kurir) dan pastinya ini jaringan internasional juga," jelasnya.
Baca juga: Sempat Terkendala Bahasa, Delapan Kurir Sabu asal Iran Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Cilegon
Diana menjelaskan barang bukti 309 bungkus sabu seberat 319 kilogram sudah dilakukan pemusnahan sebanyak 28 bungkus di kantor BNN RI dan 283 bungkus di PT Jasa Medivest, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diserahkan tentunya adalah barang bukti yang sudah dilakukan penyisihan dari 319 kilogram menjadi 309 gram," ungkapnya.
Diana mengakui proses pemeriksaan cukup lama karena warga negara Iran menggunakan bahasa daerah mereka dan bahasa suku yang sulit dipahami.
Saat ini kedelapan warga negara Iran tersebut dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk dilakukan penahanan selama 14 hari kedepan.
"Beruntung penerjemah kami cukup kompeten, sehingga pemeriksaan berjalan lancar," pungkasnya.

Travel Case
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.