Pemilu 2024
86 Bacaleg DPRD Kota Cilegon Masuk Daftar TMS
Sebanyak 86 bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 86 bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, bahwa dari 556 bacaleg 85 persen MS dan 15% TMS.
"Dari 556 bacaleg yang diajukan, kemarin ada 86 calon yang TMS dan yang MS ada 470 calon," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Berikut Tiga Larangan Bagi ASN di Pemilu 2024, Siap-siap Kena Sanksi Bila Langgar Aturan
Dari 86 calon yang masuk daftar TMS itu, kata dia, saat ini sudah dilakukan perbaikan.
Sebab tahapan pemilu saat ini sudah masuk ke verifikasi administrasi (vermin) rancangan daftar calon sementara (DCS).
Setidaknya dari 18 parpol di Kota Cilegon, kata dia, semuanya telah mengajukan rancangan DCS ke KPU Kota Cilegon.
Baca juga: 104 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan, KPU Kota Tangerang Beri Kesempatan Terakhir
"Pengajuan rancangan tetap ada 18 partai, dari 86 calon yg TMS itu kita tidak tahu apakah diganti atau gimana belum kita cek, kita baru menerima semalam," ungkapnya.
Pengajuan rancangan DCS sendiri dilakukan dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
Sementara untuk vermin rancangan DCS dilakukan dari tanggal 12-15 Agustus 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.