Mudah! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Simak cara membedakan pinjaman online resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjol ilegal.
TRIBUNBANTEN.COM - Pinjaman online saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat umum. Pasalnya pinjol menawarkan bantuan keuangan dengan mudah dan tanpa anggunan.
Dibalik kemudahan itu, ada sisi gelap atau hal negatifnya. Pasalnya saat ini pinjol terbagi menjadi dua.
Pinjo yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kerap disebut pinjol legal. Dan ada yang tidak terdaftar atau yang disebut pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini merupakan pinjaman online yang meresahkan masyarakat umum.
Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.
Lantas bagaimana membedakan pinjol resmi OJK dan tidak.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam
- tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/OJK-Pinjol-ilegal-legal.jpg)