Pinjol
NGERI Ini Risiko Galbay KrediFazz, Bunga Membengkak, DC Lapangan Meluncur ke Rumah
Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KrediFazz masuk dalam daftar pinjol legal.
TRIBUNBANTEN.COM - Pinjaman online KrediFazz memberikan pelayanan mudah bagi para nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.
Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KrediFazz masuk dalam daftar pinjol legal.
Aplikasi ini merupakan pinjol yang tanpa anggunan dan memeiliki tenor waktu yang cukup lama.
Baca juga: Apakah SPinjam Ada DC Lapangan? Ini Risiko saat Galbay Pinjol Legal di Aplikasi Shopee
Untuk mendaftar KrediFazz, Anda harus mengikuti beberapa syarat seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 60 tahun, tinggal di Indonesia dan b
erpenghasilan minimal Rp2.000.000 per bulan.
Untuk proses pengajuannya pun sangatlah mudah karena hanya butuh Kartu identitas (KTP) dan swafoto (selfie).
Tak perlu ada dokumen yang rumit dan dana pinjaman bisa langsung cair ke rekening debitur.
Waktu jatuh tempo Kredifazz adalah 61 hari.
Meskipun terbilang singkat, namun Anda bisa mendapatkan pilihan limit pinjaman tunai hingga Rp5.000.000
Risiko Galbay KrediFazz
Dilansir dari laman resminya, debitur yang telat bayar akan dikenakan bunga sebesar 9 persen per bulan atau 0.3% per hari
Bunga ini berlaku selama Anda melunasi pembayaran dalam 61 hari.
Biaya yang dikenakan untuk pembayaran dalam 61 hari berupa biaya layanan sebesar 6
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KrediFazz-pinjol.jpg)