Pemprov Banten Tak Berlakukan WFH Bagi ASN di OPD Pelayanan

Dalam rangka mengatasi masalah polusi udara, Pemprov Banten memberlakukan work from home (WFH).

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Freepik
Dalam rangka mengatasi masalah polusi udara, Pemprov Banten memberlakukan work from home (WFH). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dalam rangka mengatasi masalah polusi udara, Pemprov Banten memberlakukan work from home (WFH).

Pemberlakukan WFH bagi para ASN akan diterapkan pada bulan September 2023.

Dalam penerapan WFH tersebut Pemprov Banten mempunyai aturan tersendiri.

Aturan tersebut yakni, ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esensial atau pelayanan tidak diberlakukan WFH.

Baca juga: Adu Harta Enam Bakal Calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024, Siapa yang Terkaya?

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti mengatakan, sudah menyebarkan surat edaran pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

"WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan," kata Virgojanti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurut Virgojanti, pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh kepada OPD masing-masing.

"Nanti itu tergantung, diatur dan disesuaikan oleh kepala OPD-nya," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, penerapan WFH hanya 50 persen.

Sedangkan 50 persennya tetap bekerja. Yang bekerja lanjut Nana, merupakan OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)

Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) DPMPTSP, BPBD dan Bapenda Banten.

"Apabila bertugas di OPD pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved