Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Terancam 5 Tahun BUI, Pakar Hukum Sebut Adik Vanessa Tak Bermoral

Mayang Lucyana Fitri atau Mayang terancam lima tahun penjara imbas tertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.

|
Kolase Tribun
Mayang Lucyana Fitri atau Mayang terancam lima tahun penjara imbas tertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mayang Lucyana Fitri atau Mayang terancam lima tahun penjara imbas tertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.

Diketahui, putri Doddy Sudrajat itu beserta teman-temannya tampak tertawa saat menyaksikan upacara HUT ke-78  melalui televisi.

Dalam video yang beredar, bahkan Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Disomasi hingga Terancam Dilaporkan Buntut Tertawakan Upacara HUT RI

Tawa Mayang semakin menggelegar saat seorang temannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Menanggapi sikap Mayang, pakar hukum, Jaenudin ikut buka suara dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023).

Menurut Jaenudin, Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Pakar hukum, Jaenudin (kiri) dan potret adik mendiang Vanessa Angel, Mayang
Pakar hukum, Jaenudin (kiri) dan potret adik mendiang Vanessa Angel, Mayang hormat sambil tiduran saat menonton siaran upacara HUT ke-78 RI (kanan) - Putri Doddy Sudrajat, Mayang terancam 5 tahun penjara setelah menertawakan upacara HUT ke-78 RI.

Baca juga: Kata Doddy Sudrajat Soal Aksi Mayang Tertawakan Upacara HUT RI & Hormat Sambil Tiduran: Baru Denger

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved