Detik-detik Eks Sekcam Carenang Cabuli Siswi PKL: AN Seret Korban ke Ruang Kerja, Kunci Pintu, Lalu!

Mantan Sekretaris Camat Carenang, Kabupaten Serang berinisial AN tega melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi.

Editor: Ahmad Haris
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. Mantan Sekretaris Camat Carenang, Kabupaten Serang berinisial AN tega melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi yang sedang PKL di kantornya. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Mantan Sekretaris Camat Carenang, Kabupaten Serang berinisial AN tega melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi.

AN diduga menggrepe atau mencabuli siswi yang sedang melakukan praktek pekerja lapangan (PKL), di Kantor Kecamatan Carenang.

Atas perbuatannya, AN ditangkap polisi di rumahnya, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Kronologi Eks Sekcam Carenang Grepe Siswi PKL: Pelaku Dekati Korban saat Sedang Nyapu Kantor Camat

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaed.

"Ya ditangkap karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Iptu Dedi Jumhaedi, Minggu (27/8/2023).

Menurut Dedi, penangkapan terhadap pria yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada 15 Juni 2023. 

"Setelah melalui penyelidikan yang panjang, tim penyidik langsung menetapkan AN sebagai tersangka," katanya.

Dedi menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang

Saat itu, AN langsung mendekati korban yang sedang menyapu.

Baca juga: Miris! Anak di Bawah Umur di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Kemudian AN menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu.

"Di sana AN langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban."

"Saat ini tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved