Kasus Kecelakaan Kerja di Banten Selama 2023, Lima Orang Pekerja Tewas
Berikut ini kasus kecelakaan kerja di Banten selama 2023. Sebanyak lima orang pekerja tewas dalam kasus kecelakaan kerja di Provinsi Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini kasus kecelakaan kerja di Banten selama 2023.
Sebanyak lima orang pekerja tewas dalam kasus kecelakaan kerja di Provinsi Banten.
Kelima orang pekerja dari empat perusahaan itu berinvestasi di Banten.
Satu orang pekerja dari PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak.
Dua orang pekerja di PT Samudera Marine Indonesia, Kabupaten Serang.
Satu orang pekerja di PT Krakatau Jas Logistik dan satu pekerja kontruksi jalan milik pemerintah yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Disnakertrans Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Krakatau Jasa Logistik Cilegon
"Tahun ini ada lima pekerja yang meninggal dunia," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurut Septo, tiga pekerja yang tewas rata-rata gegara crane. Mulai dari terjatuh hingga tertimpa alat berat tersebut.
Sedangkan dua pekerja di PT Samudera Marine Indonesia lanjut Septo, mengalami kecelakaan saat melakukan perbaikan di docking kapal.
"Ada yang karena crane jatuh, ada juga yang saat melakukan perbaikan di docking kapal dan kebakaran di ruang mesin," ujarnya.
Septo menyebut, kecelakaan kerja tersebut diakibatkan karena kelalaian dari pekerja.
Sebab ungkap Septo, perusahaan tersebut sudah menerapkan standar operasional (SOP) keselamatan kerja.
Hal itu menurut Septo dilihat dari jenazah para pekerja yang masih menggunakan alat keselamatan kerja.
"Misalnya saat pekerja istirahat masih berada di atas ketinggian, sedangkan alatnya dibuka mungkin karena ribet, sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.
Septo mengaku sudah melakukan pendampingan pada pekerja agar mendapatkan haknya dari BPJS ketenagakerjaan.
"Kita berupaya perhitungan BPJS ketenagakerjaannya dan harus dibayarkan oleh BPJS," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/lokasi-kecelakaan-kerja-di-dermaga-empat-pelabuhan-merak.jpg)