Pemeran Wanita Video Kebaya Merah Menangis Usai Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Anisa Hardiyanti, pemeran wanita dalam video syur kebaya merah yang sempat viral waktu lalu tak kuasa menahan tangis.

|
Editor: Abdul Rosid
Kloase
Pelaku video kebaya merah itu dijatuhi vonis 2 tahun penjara bersama kekasihnya bernama Aryarota Cumba. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anisa Hardiyanti, pemeran wanita dalam video syur kebaya merah yang sempat viral waktu lalu tak kuasa menahan tangis.

Tangisan pemeran wanita kebaya merah tersebut usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis.

Pelaku video kebaya merah itu dijatuhi vonis 2 tahun penjara bersama kekasihnya bernama Aryarota Cumba.

Majelis hakim menyebutkan, bahwa keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ini Sosok Caleg Wanita NasDem yang Viral Gegara Video Tanpa Busana, Begini Nasibnya

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta.

Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ.

Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi.

Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Viral Video Tanpa Busana Caleg Wanita Cantik Partai NasDem di Media Sosial

Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu.

Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pelaku Video Kebaya Merah Menangis Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved