KASN Catat 172 Laporan Kasus Perselingkuhan ASN Selama 3 Tahun Terakhir
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 172 kasus perselingkuhan ASN selama tiga tahun mulai dari 2020-2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 172 kasus perselingkuhan ASN selama tiga tahun mulai dari 2020-2023.
Jumlah kasus perselingkuhan ASN itu akan semakin melonjak apabila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar virtual dikutip dari kanal Youtube KASN RI, Rabu (30/8/2023).
"Berdasarkan data dari KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga sebanyak 172 kasus," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Video Syur yang Diduga ASN Pemkot Tangerang, Masuk Tahap Investigasi
Persoalan perselingkuhan ASN menurutnya toxic dan akan membawa sederet dampak buruk, diantaranya merusak integritas moral, kinerja, reputasi dan karir ASN; mengancam keutuhan rumah tangga; turut merusak nama baik instansi di mata publik.
"Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis," ungkap dia.
Beberapa faktor penyebabnya adanya benturan kepentingan diantara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, adanya pergeseran nilai-nilai budaya.
ASN Boleh Poligami Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).
PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KASN Terima 172 Aduan Kasus Perselingkuhan ASN dalam 3 Tahun Terakhir"

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perselingkuhan.jpg)