58 CPNS di Pemkot Serang Dilantik Jadi PNS, Ini Rinciannya
Wali Kota Serang Syafrudin melantik sebanyak 58 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di Pemkot Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin melantik sebanyak 58 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemkot Serang, menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (1/9/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di lapangan Puspemkot Kota Serang.
Syafrudin mengatakan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang disampaikan bukan sekadar kata-kata.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, Pelajari Soal TWK, TKP dan TIU Sebelum Tes
Sumpah dan janji jabatan itu adalah komitmen suci para PNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan penuh integritas, profesional, dan dedikasi.
"Tugas kalian bukan sekadar pekerjaan rutin, tetapi amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Serang," ujarnya, Jumat pagi.
Syafrudin mengamanatkan kepada para PNS yang baru saja dilantik yang menerima SK, menjadi pendorong agar bisa bekerja lebih giat dan lebih produktif lagi.
"Majunya Kota Serang yang kita cintai ini tergantung pada kesungguhan kita dalam melaksanakan tugas yang dipercayai kepada kita," ucapnya.
Baca juga: Aturan dan Syarat Terbaru Kenaikan Pangkat PNS, Kapan Berlakunya?
Kepala BPKSDM Kota Serang, Karsono, mengatakan PNS yang baru dilantik terdiri atas 44 orang jabatan teknis dan 14 jabatan fungsional tertentu.
Karsono berharap para PNS yang baru saja dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, lebih semangat lagi dalam bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
"Mereka sudah mendapatkan hak yang penuh, dan harapan kami mereka segera bekerja lebih baik lagi dibandingkan waktu dia masih CPNS," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.