2 Pabrik Industri di Tangerang Disidak Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya
Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya (PMJ) langsung bergerak cepat pasca dibentuk dan mendapat arahan dari Menkomarves RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Pasca dibentuk dan mendapat arahan dari Menkomarves RI, Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya (PMJ) langsung bergerak cepat.
Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara itu langsung melakukan sidak ke dua pabrik industri yang ada di Kota Tangerang.
Melansir Wartakotalive.com pada Rabu (6/9/2023), sidak ke pabrik industri tersebut mulai sekira pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan membawa rombongan Dinas Perdagangan, Dinas Lingkuhan Hidup, serta jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga turut serta ikut dalam sidak tersebut.
Baca juga: Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Besar Polusi Udara Jakarta Ketimbang PLTU Suralaya
Pabrik industri perdana yang disidak adalah PT Delifood Sentosa Corpindo, dan lokasi ke dua ialah PT Hankel Kreasindo yang sama-sama berada di Jalan Industri Raya Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kepala Satgas Penanggulanan Pencemaran Udara PMJ, Kombes Pol Nurkolis mengatakan, dua pabrik Industri yang disidak tersebut diduga menjadi salah satu penyumbang polusi udara yang terjadi beberapa waktu terakhir di wilayah Jabodetabek.
"Kami sampaikan bahwa atas instruksi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Satgas ini dibentuk untuk melihat ataupun memitigasi sumbet-sumber polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi beberapa bulan terakhir ini," ujar Kombes Pol Nurkolis kepada awak media.
Lebih lanjut Nurkolis menjelaskan, alasan dua pabrik industri di Kota Tangerang itu disidak lantaran proses pembakaran yang tidak memenuhi standar.
Pasalnya, pabrik industri itu menggunakan bahan bakar batu bara dan cangkang sawit dalam menjakankan proses produksinya.
"Jadi beberapa pabrik ini dua sudah kami cek, kami temukan ada pabrik yanbg belum memenuhi standar, tapi ini harus melalui proses laboratoris untuk mengecek apakah salah satu kontributor pencemaran udara ini dari pabrik pabrik ini.
"Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan kami mendatangi dua pabrik di Kota Tangerang yang belum memenuhi standar, karena ada yang menggunakan bahan bakar batu bara, dan juga ada yang dicampur dengan cangkang sawit," kata dia.
Baca juga: DLH Catat Ada Tiga Industri di Tangsel Berpotensi Sumbang Polusi Udara, Ini Daftarnya
"Yang kami periksa, hasil pembakaran ini sempurna atau tidak, bisa dilepas ke udara atau tidak, ini harus melalui pengecekan laboratorium untuk memastikan polutan yang dilepas pabrik ini sudah memenuhi standar, layak atau tidak untuk dilepas ke udara," imbuhnya.
Menurutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri turut disertakan dalam pelaksanaan sidak tersebut.
"Sekarang ini kami menggandeng PPNS KLHK RI dan Puslabfor Polri untuk mengecek, apakah asap yang dihasilkan pabrik industri ini diperbolehkan sesuai dengan peraturan Kementerian LHK RI atau tidak," jelas Kombes Pol Nurkolis.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak 2 Pabrik Industri di Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.