Putusan PN Jaksel: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan Shane Lukas lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan Shane Lukas lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan Shane Lukas lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023)

Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Vonis Shane Lukas

Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Momen AG Mantan Pacar Mario Dandy Unjuk Kebolehan Main Keyboard di LPKA Tangerang

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved