Tukang Kuli Bangunan di Tangerang Nyambi Jual Narkoba, BNN Banten Temukan 12 Kg Sabu di Kontrakan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran sabu dari Sumatera seberat 12,8 Kg.

Editor: Ahmad Haris
Ilustrasi sabu/Pixabay
Ilustrasi narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran sabu dari Sumatera seberat 12,8 Kg. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua orang kurir sabu berinisial HS (46) dan B (46) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.

Keduanya diringkus di sebuah kontrakan di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu 6 September 2023.

Kepala BNN Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: BNN Banten Ringkus Tukang Kuli Bangunan yang Nyambi Jadi Kurir Sabu

"Kami mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten," kata Rohmad saat konferensi pers, Kamis (7/9/2023).

Rohmad menjelaskan, kedua tersangka mendapat sabu dari Sumatera, kemudian sabu tersebut disimpan di kontrakan yang dijadikan gudang di wilayah Priuk.

"Di sana kami mengamankan 11 bungkus warna hitam ditambah 1 bungkus plastik warna bening berisi sabu dengan berat 12,870 kilogram," katanya.

Rohmad mengungkapkan, HS yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan sudah lama tinggal di Priuk.

Sedangkan B yang merupakan warga Aceh baru satu bulan tinggal di sana.

Selama satu bulan itu, mereka menjalankan bisnis haram.

"Berdasarkan pengakuan mereka ada 19 paket sabu, namun 7 sudah terjual di wilayah Tangerang dan Jakarta," ungkapnya.

Menurut Rohmad, dari satu paket sabu berisi 1,1 kilogram kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta.

Namun lanjut Rohmad, kedua tersangka belum menerima komisi dari hasil penjualan 7 paket sabu yang sudah dikeluarkan dengan sistem ketemuan.

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

"Mereka dijanjikan oleh pemilik sabu akan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta."

"Saat ini pemilik sabu masih kita selidiki, karena di atasnya pelaku menyebut ada S dan di bawahnya ada A," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved