Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Tahan Calon Pengantin Pembuat Gunung Bromo Kebakaran
Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.
TRIBUNBANTEN.COM - Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya tidak menetapkan calon pengantin sebagai tersangka dikarenakan masih mendalami kasus ini.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab masih diperlukan proses pendalaman," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Wisnu menegaskan, hingga kini kelima orang yang terlibat foto prewedding masih bertatus saksi.
Baca juga: Penampakan Tornado Api di Hari Kelima Kebakaran Gunung Bromo Ulah Flare Prewedding
Mereka diberlakukan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo hingga kasus selesai diusut.
Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan ahli pidana serta kejaksaan dalam kasus flare prewedding berujung petaka di Gunung Bromo.
"(Hal itu dilakukan) untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.
Terakhir Wisnu memastikan, penangan kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Terlebih, kebaran Gunung Bromo menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga Menparekraf Sandiaga Uno.

Penyataan sedana juga disampaikan Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni.
Jajarannya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.
"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.
Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.
Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:
1. HP (39) calon pengantin pria
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
2. PMP (26)calon pengantin wanita
Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
3. MGG (38) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,
4. ET (27) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
5. ARVD (34) juru rias
Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya soal Calon Pengantin Tak jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Jawaban Kapolres Probolinggo
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran PT Saijin Lebak, Api Sulit Dipadamkan Karena Serbuk Kayu |
![]() |
---|
Kebakaran Hari Ini Landa Pabrik Kayu PT Saijin Lebak, Empat Jam Api Belum Bisa Dipadamkan |
![]() |
---|
Api Lahap Rumah Kosong di Kota Serang Banten, Damkar Kerahkan 4 Mobil |
![]() |
---|
Kebakaran Hari Ini: Tempat Rongsokan di Kota Serang Terbakar, Tiga Unit Mobil Pemadam Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.