Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Tahan Calon Pengantin Pembuat Gunung Bromo Kebakaran

Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya tidak menetapkan calon pengantin sebagai tersangka dikarenakan masih mendalami kasus ini.

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab masih diperlukan proses pendalaman," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Wisnu menegaskan, hingga kini kelima orang yang terlibat foto prewedding masih bertatus saksi.

Baca juga: Penampakan Tornado Api di Hari Kelima Kebakaran Gunung Bromo Ulah Flare Prewedding

Mereka diberlakukan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo hingga kasus selesai diusut.

Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan ahli pidana serta kejaksaan dalam kasus flare prewedding berujung petaka di Gunung Bromo.

"(Hal itu dilakukan) untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.

Terakhir Wisnu memastikan, penangan kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Terlebih, kebaran Gunung Bromo menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga Menparekraf Sandiaga Uno.

Calon pengantin hgffgyhr
Calon pengantin yang menyalakan flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini belum dtetapkan tersangka dan ditahan.

Penyataan sedana juga disampaikan Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni.

Jajarannya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.

Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.

Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.

"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.

Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.

Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:

1. HP (39) calon pengantin pria

Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

2. PMP (26)calon pengantin wanita

Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

3. MGG (38) kru foto prewedding

Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,

4. ET (27) kru foto prewedding

Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

5. ARVD (34) juru rias

Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya soal Calon Pengantin Tak jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Jawaban Kapolres Probolinggo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved