Rapat Paripurna DPRD Banten Digelar Hari Sabtu, Hanya 25 Anggota yang Hadir: Molor Hingga Dua Jam

Rapat paripurna penyampaian nota Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Rapat paripurna penyampaian nota Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam. Semula rapat paripurna dijadwalkan pada Sabtu (16/9/2023) pukul 13.00 WIB. Namun sampai pukul 15.00 WIB, rapat paripurna DPRD Banten belum juga dimulai karena tidak kuorum. 

Sistem Pilkada 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kali melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon kepala daerah.

KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Persyaratan yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara
sah dalam Pemilu Terakhir.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir

Selain diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon perseorangan juga dapat mendaftarkan diri.

Hanya saja, pasangan calon perseorangan itu harus memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan

Untuk pasangan calon perseorangan, ditetapkan syarat

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved