Kunci Jawaban
KUNCI JAWABAN PAI Kelas 11 Halaman 291: Jelaskan Empat Hal yang dapat Merusak Hubungan Pernikahan!
Simaklah soal dan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka terkait aturan pernikahan menurut syariat Islam
TRIBUNBANTEN.COM - Simaklah soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka terkait aturan pernikahan menurut syariat Islam.
Pada soal PAI kelas 11 halaman 291 tersebut, siswa diminta untuk menjawab soal uraian materi pembahasan Bab 9.
Dalam soal pelajaran PAI kelas 11 halaman 291, siswa akan diuji pemahamannya tentang mushaharah, macam-macam pernikahan, hal-hal yang merusak pernikahan hingga wali nikah.
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 10 Halaman 66: Contoh Perilaku Tabzir dalam Kehidupan Masyarakat
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 11 Halaman 59, 60, 61, 62: Hadis yang Menjelaskan Cabang Iman Berjumlah 63
Dengan mengerjakan soal PAI kelas 11 halaman 291, siswa diharapkan dapat memahami materi yang sudah dipelajari.
Sebelum melihat kunci jawaban dalam artikel ini, siswa diharapkan telah mengerjakan soal secara mandiri.
Kunci Jawaban ini ditujukan kepada wali murid atau orang tua siswa untuk mengoreksi hasil belajar.
TribunBanten.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291.
Lebih lengkapnya, baca soal dan kunci jawaban berikut:
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 11 Halaman 14-15: Mengapa Al-Qur’an Disebut Kitab yang Bersifat Universal?
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAI Kelas 7 Hal 118-120: Nama Bani Umayyah Berasal dari Nama Nenek Moyangnya Bernama?
Berikut ini kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka, bagian soal uraian:
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram dinikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!
Jawaban:
- Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak laki-laki (menantu)
- Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
Jawaban:
- Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
- Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
- Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!
Jawaban:
- Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
- Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
- Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
- Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.
4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!
Jawaban:
- Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
- Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Talak raj’i adalah talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
- Talak ba’in adalah talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).
5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!
Jawaban:
- Bapak
- Kakek
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
*Disclaimer:
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
Baca artikel terkait Kunci Jawaban lainnya di TribunBanten.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunBanten.com
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Peran Para Penerjemah yang Beragama Kristen Nestorian ataupun Kaum Sabi'in |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka, Ikut Aktif dalam Membangun Peradaban Ilmu Pengetahuan |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8, Pada Masa Abbasiyah Para Penerjemah Buku Memiliki Tempat yang Istimewa |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8, Mereka Menjadikan Bayt Al-Hikmah sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan Dunia |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8, Fakta tentang Sosok yang Disebut dalam Narasi yang Tidak Benar adalah . . |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/11Ilustrasi-kunci-jawaban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.