Lulusan SMA Segera Daftar! Ini Syarat Lengkap CPNS 2023 Kejaksaan RI Formasi Penjaga Tahanan

Kabar baik untuk para calon CPNS 2023, tahun ini Kejaksaan RI resmi membuka lowongan CPNS Penjaga Tahanan dengan kuota 2.198 formasi untuk jenjang SMA

Editor: Siti Nurul Hamidah
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS - kabar baik untuk para calon CPNS 2023, tahun ini Kejaksaan RI resmi membuka lowongan CPNS Penjaga Tahanan dengan kuota 2.198 formasi untuk jenjang SMA 

- Memiliki ijazah SMA/SLTA sederajat

- Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 6,00.

- Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan beladiri atau pengalaman kerja di bidang pengamanan.

- Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Jabatan Penjaga Tahanan

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id

2. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari

- Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu

Format Surat lamaran dapat diunduh >>di sini<<.

- KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang memiliki e-KTP

- Pas foto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah.

- Surat Pernyataan diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu.

Format Surat Pernyataan dapat diunduh >>di sini<<.

- Surat Pernyataan Diri diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu.

Format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh >>di sini<<.

- Ijazah/STTB asli/legalisir secara utuh, termasuk menyertakan daftar nilai apabila nilai yang tertera pada ijazah/STTB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved