Terbaru Daftar Gaji Guru PPPK 2023, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September

Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2023. Guru merupakan profesi yang dibutuhkan dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi Guru. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2023. Guru merupakan profesi yang dibutuhkan dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan rincian formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2023.

Guru merupakan profesi yang dibutuhkan dibuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Banten 2023 Resmi Dibuka, Berikut Kuota Formasi yang Sudah Rilis

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan rincian formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK 2023.

Yaitu

28.903 formasi CPNS

49.959 PPPK

Sedangkan untuk di tingkat daerah

296.084 PPPK guru

154.724 PPPK tenaga kesehatan

42.826 PPPK teknis

Untuk gaji guru PPPK dibedakan menjadi beberapa golongan.

Gaji guru PPPK lulusan S1 akan mendapatkan Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

Berikut daftar gaji guru PPPK 2023

Golongan I mendapatkan Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200

Golongan II mendapatkan Rp1.960.200 - 2.843.900

Golongan III akan mendapatkan Rp2.043.200-2.964.200

Golongan IV akan mendapatkan Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V akan mendapatkan gaji Rp2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp2.519.700 - 4.043.800

Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 - 4.214.900

Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - 4.872.000

Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja CPNS untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1, Berikut Formasi dan Syaratnya

Gaji Guru SD

Gaji guru SD yang sudah diangkat sebagai PPPK atau sama dengan golongan 1 akan menerima Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200

Gaji Guru SMP

Gaji guru SMP yang sudah diangkat sebagai PPPK atau sama dengan golongan IV akan menerima Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Gaji Guru SMA

Gaji guru SMP yang sudah diangkat sebagai PPPK atau sama dengan golongan VI akan menerima Rp2.519.700 - 4.043.800

Untuk diketahui, gaji guru untuk swasta relatif lebih besar karena sekolah swasta mematok bayaran untuk siswanya sehingga anggaran untuk membayar guru jauh lebih banyak.

 

process nature


Did you mean dalam proses

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved