Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Serang, Baru Terungkap Setelah Tiga Tahun

Seorang pria berinisial SF tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak. Seorang pria berinisial SF tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria berinisial SF tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.

Parahnya, perbuatan SFN dilakukan sejak anaknya berinisial MW (14) masih duduk di bangku kelas enam SD hingga kelas dua SMP.

"Iya korban sudah lama dicabuli bapaknya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Nama-nama Korban Tertimbun Longsor Tembok Penahan Tanah di Pangandaran, Terbanyak dari Parigi

Ali menceritakan, kasus itu terungkap pada Minggu (10/9/2023) lalu. Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. 

Kemudian, pada 14 September 2023 pelaku digiring warga dan Babinsa Koramil 0602-01 Kota Serang ke kantor polisi agar tidak terjadi main hakim sendiri.

"Pas hari Minggu kemarin, korban cerita ke ibunya, baru ketahuan. Kemudian pelaku diserahkan ke kita," katanya.

Menurut Febby, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved