Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Serang, Baru Terungkap Setelah Tiga Tahun
Seorang pria berinisial SF tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria berinisial SF tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.
Parahnya, perbuatan SFN dilakukan sejak anaknya berinisial MW (14) masih duduk di bangku kelas enam SD hingga kelas dua SMP.
"Iya korban sudah lama dicabuli bapaknya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Nama-nama Korban Tertimbun Longsor Tembok Penahan Tanah di Pangandaran, Terbanyak dari Parigi
Ali menceritakan, kasus itu terungkap pada Minggu (10/9/2023) lalu. Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Kemudian, pada 14 September 2023 pelaku digiring warga dan Babinsa Koramil 0602-01 Kota Serang ke kantor polisi agar tidak terjadi main hakim sendiri.
"Pas hari Minggu kemarin, korban cerita ke ibunya, baru ketahuan. Kemudian pelaku diserahkan ke kita," katanya.
Menurut Febby, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," pungkasnya.
5 Tempat Menjual Makanan Khas Sate Bandeng di Serang Banten |
![]() |
---|
Bukan Hanya Alun-alun! Ini 4 Tempat Jogging di Kota Serang yang Nyaman, Sejuk, dan Sepi Kendaraan |
![]() |
---|
Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono |
![]() |
---|
Daftar 4 Universitas Negeri Favorit di Serang Banten |
![]() |
---|
Bukan Main HP, Tim Pendamping BPJS Kesehatan Ternyata Mencatat Data di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.