Link Download Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Daftar Formasinya
Kejaksaan membuka lowongan kerja CPNS 2023, berikut format Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk daftarnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan membuka lowongan kerja CPNS 2023, berikut format Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk daftarnya.
Ada dua surat pernyataan yang wajib dilampirkan saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023, yakni Surat Pernyatan dan Surat Pernyataan Diri.
Keduanya wajib diunggah di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 yang akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023.
Baik Surat Pernyatan, maupun Surat Pernyataan Diri wajib diketik dengan komputer, ditandatangani dengan pena hitam, dan dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
Bedanya, Surat Pernyataan berisi, pelamar tidak pernah dipenjara selama lebih dari dua tahun, tidak pernah dipecat, tidak menjadi ASN, TNI/Polri, tidak menjadi anggota partai, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Tangerang: Ini Link, Syarat dan Cara Daftar
Sementara Surat Pernyataan Diri berisi menyatakan kesanggupan pelamar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan apabila lulus dari semua tahapan seleksi.
Termasuk tidak mengajukan pindah ke instansi lain dalam kurun waktu 10 tahun dan tidak mengajukan mutasi ke antar satuan kerja selama tujuh tahun setelah diangkat menjadi PNS.
Kejaksaan juga sudah merilis format surat pernyataan yang bisa diunduh dan di-copy paste oleh pelamar CPNS 2023.
Inilah format Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023:
1. Format Surat Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-grafis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.