Link Download Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Daftar Formasinya

Kejaksaan membuka lowongan kerja CPNS 2023, berikut format Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk daftarnya.

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Kejaksaan membuka lowongan kerja CPNS 2023, berikut format Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk daftarnya. 

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

…………………………….

Yang membuat pernyataan,

e-Meterai Rp 10.000,-

………………………….

Baca juga: Link Format Surat Keterangan Belum Menikah Syarat Daftar CPNS 2023 Kejaksaan RI, Tinggal Unduh

2. Format Surat Pernyataan Diri

Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023:
Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

SURAT PERNYATAAN DIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................
Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
Alamat : ........................

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Bersedia diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan bersedia menjalankan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2023, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian kerugian negara atas biaya selama seleksi sebagaimana telah diatur pada Pengumuman Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023.

3. Bersedia dibatalkan kelulusannya, jika pada waktu melamar atau selama proses seleksi dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk jika pada proses seleksi dengan sengaja melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI TA 2023 tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved