Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidang
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera masuk persidangan.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera masuk persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, sudah dilimpahan ke Pengadilan Negeri Serang pada pada Senin (18/9/2023) kemarin.
"Iya kemarin, tim penuntut umum pada seksi tindak pidana khusus telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak
Dalam kasus itu ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka itu di antaranya dua orang pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
Tersangka pertama berinisial TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.
Dalam kasus tersebut, TDM berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Kemudian tersangka kedua berinisial BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kasus tersebut, BA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat, Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SES yang berperan sebagai pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
"Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011 juta," ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
| Kecelakaan Maut Hari Ini di Cilegon Banten, Pemotor Tewas Usai 'Adu Banteng' dengan Daihatsu Sigra |   | 
|---|
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |   | 
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |   | 
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |   | 
|---|
| Wali Kota Robinsar Pastikan Tahun 2027 Seluruh Wilayah di Cilegon Terpenuhi Akses Air Bersih |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.