Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidang

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera masuk persidangan.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera masuk persidangan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera masuk persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol, sudah dilimpahan ke Pengadilan Negeri Serang pada pada Senin (18/9/2023) kemarin.

"Iya kemarin, tim penuntut umum pada seksi tindak pidana khusus telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak

Dalam kasus itu ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka itu di antaranya dua orang pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.

Tersangka pertama berinisial TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.

Dalam kasus tersebut, TDM berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Kemudian tersangka kedua berinisial BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kasus tersebut, BA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat, Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SES yang berperan sebagai pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

"Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011 juta," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved