Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Pejabat Bea Cukai
Pengusaha Irwan Mussry menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Suami Maia Estianty yang juga seorang pengusaha, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Diketahui, Irwan Mussry merupakan pebisnis yang memiliki sejumlah gerai jam tangan mewah.
Baca juga: Maia Estianty Buka Suara Soal Gosip Irwan Mussry Selingkuh dengan Yuni Shara, Akui Hanya Teman Dekat
Pelanggan Irwan Mussry adalah orang-orang berduit yang doyan mengoleksi jam tangan mewah.
Menjelang tengah hari, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.
Selain memanggil Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.