Pemkot Serang Minta BBWSC3 Cari Solusi Sebelum Tertibkan Rumah Warga di Sepadan Sungai Cibanten
Sebanyak 60 rumah warga di Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang berada di bantaran Sungai Cibanten terancam direlokasi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 60 rumah warga di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terancam direlokasi.
Pasalnya, rumah tersebut berdiri di bantaran Sungai Cibanten yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Proyek normalisasi dan pelebaran Sungai Cibanten yang saat ini dikerjakan BBWSC3 terhambat akibat bangunan rumah tersebut.
Baca juga: 60 Rumah Warga Kasemen Kota Serang Terancam Direlokasi Demi Normalisasi Sungai Cibanten
Ditambah bangunan itu dianggap liar dan melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Asisten Daerah (ASDA) II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi mengamini rumah tersebut ilegal.
Namun demikian, dia meminta BBWSC3 mencari solusi terbaik sebelum menertibkan atau merelokasi rumah tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Tutup Tempat Penampungan Batu Bara di Depan Kawasan TCI Cilegon
"Mau di pindah kemana? meskipun bangunan itu ilegal, tapi itu kan orang, apalagi orang itu enggak mampu dan warga Kota Serang, makanya harus cari cara yang terbaik," kata Yudi, Rabu (20/9/2023).
Yudi juga menyadari, jika masyarakat tetap di sana akan terus dirugikan oleh banjir. Akan tetapi, dia juga meminta BBWSC3 melakukan sosialisasi pada warga yang tinggal di sepadan Sungai Cibanten.
"Kalau direlokasi ini kan orang, harus ada sosialisasi dulu. Tapi kalau enggak dinormalisasi akan terkena banjir lagi," ujarnya.
Yudi juga mengharapkan, BBWSC3 memberikan kompensasi pada warga yang rumahnya akan direlokasi. Pun saat ini, belum ada pembahasan rumah warga tersebut akan direlokasi.
"Belum ada pembahasan untuk relokasi, kalau soal kompensasi kami serahkan kepada BBWSC3, kalau Pemda kita tidak mampu," pungkasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC, Junaiedy Malay mengaku, akan mengedepankan sosialisasi dan musyawarah sebelum menertibkan rumah yah berdiri di sepadan sungai.
"Sungai itu menjadi kewenangan kita bersertifikat juga. Tapi walaupun itu tanah negara, kita ingin dilakukan secara musyawarah," kata Junaiedy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ndjdjdjhdh.jpg)