Siap-siap! Nekat Buang Sampah di Kota Serang, Dena Jutaan Rupiah Menanti
Warga Kota Serang diimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, karena bisa kena denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Warga Kota Serang diimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, karena bisa kena denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi saat melakukan aksi bersih-bersih sampah di daerah aliran Sungai Cibanten, Kota Serang, Sabtu (23/9/2023).
Farach menjelaskan, bagi masyarakat yang membuang sampah sembaranga bisa dikenakan denda.
"Denda perorangan itu Rp 500 ribu, berdasarkan pasal 20 di Perda nomo 7 tahun 2021, tapi kalau perusahaan bisa sampai Rp 50 juta," ujarnya saat ditemui usai bersih-bersih di Jembatan Kidemang, Kota Serang, Sabtu (23/9/2023).
Dikarenakan aliran sungai Cibanten, kata Farach, itu bukan diatur oleh Perda nomor 7 tahun 2021.
Sehingga DLH Kota Serang tidak bisa memberikan papan himbauan di area Sungai Cibanten.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, Pemkot Serang Gandeng TNI Bersih-bersih
"Sungai itu ada pengaturannya sendiri, kewenangannya PU bidang perairan, atau balai," katanya.
Farach menyebut bahwa Cibanten merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3).
Sehingga DLH Kota Serang masih memiliki keterbatasan untuk menerapkan aturan.
Namun demikian, warga Kota Serang tetap diimbau agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan.
Apabila warga melihat adanya seseorang buang sampah sembarangan, Farach mempersilahkan untuk melaporkannya.
"Silahkan (lapor,-red), nanti kami koordinasikan dengan satpol PP untuk dilakukan kewenangan penyidikan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bersihin-sampah-sungai-cibanten.jpg)